Contact Whatsapp085210254902

PPh 21 untuk Pekerja Harian Lepas

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 8kali
PPh 21 untuk Pekerja Harian Lepas

Pekerja harian lepas, mingguan, atau borongan memiliki perlakuan PPh 21 yang berbeda dari pegawai tetap. Terdapat batas penghasilan harian dan akumulasi bulanan tertentu; selama penghasilan masih di bawah batas tersebut, pemberi kerja tidak memotong pajak. Apabila melampaui batas, pemotongan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja tetap perlu memiliki NPWP atau NIK yang aktif agar tidak dikenai tarif lebih tinggi.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: catat upah harian dan total bulanan, simpan bukti potong jika ada, dan periksa batas yang berlaku pada ketentuan terbaru.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu perusahaan menghitung PPh 21 pekerja harian. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com