Contact Whatsapp085210254902

Besaran PTKP dan Cara Menentukan Status Anda

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 7kali
Besaran PTKP dan Cara Menentukan Status Anda

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besarannya Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak sendiri, ditambah Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 per tanggungan dengan batas tiga orang. Dengan demikian, status K/0 sebesar Rp58.500.000, K/1 sebesar Rp63.000.000, K/2 sebesar Rp67.500.000, dan K/3 sebesar Rp72.000.000.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: tentukan status perkawinan dan jumlah tanggungan per 1 Januari, sampaikan kepada pemberi kerja, dan perbarui bila ada perubahan. Periksa pula apakah ada pembaruan ketentuan PTKP.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu menentukan status PTKP Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com