
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besarannya Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak sendiri, ditambah Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 per tanggungan dengan batas tiga orang. Dengan demikian, status K/0 sebesar Rp58.500.000, K/1 sebesar Rp63.000.000, K/2 sebesar Rp67.500.000, dan K/3 sebesar Rp72.000.000.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: tentukan status perkawinan dan jumlah tanggungan per 1 Januari, sampaikan kepada pemberi kerja, dan perbarui bila ada perubahan. Periksa pula apakah ada pembaruan ketentuan PTKP.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu menentukan status PTKP Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda