
Fasilitas dari pemberi kerja dalam bentuk barang atau kenikmatan, misalnya makan siang kantor atau antar jemput, pada dasarnya tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi karyawan, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan. Di sisi lain, biaya natura tersebut umumnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya oleh perusahaan, kecuali untuk kondisi tertentu. Berbeda dengan tunjangan berupa uang tunai, yang tetap dipotong PPh Pasal 21. Perusahaan sebaiknya memeriksa perlakuan tiap jenis fasilitas.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda