Contact Whatsapp085210254902

Fasilitas Kantor dan Natura: Apakah Kena Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 7kali
Fasilitas Kantor dan Natura: Apakah Kena Pajak?

Fasilitas dari pemberi kerja dalam bentuk barang atau kenikmatan, misalnya makan siang kantor atau antar jemput, pada dasarnya tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi karyawan, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan. Di sisi lain, biaya natura tersebut umumnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya oleh perusahaan, kecuali untuk kondisi tertentu. Berbeda dengan tunjangan berupa uang tunai, yang tetap dipotong PPh Pasal 21. Perusahaan sebaiknya memeriksa perlakuan tiap jenis fasilitas.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com