
Perencanaan pajak yang sah berbeda dengan penghindaran yang melanggar aturan. Karyawan dapat memanfaatkan pengurang yang diperbolehkan, seperti tambahan PTKP untuk tanggungan, biaya jabatan, iuran pensiun dan JHT, serta zakat yang dibayar ke lembaga amil resmi. Catat pula seluruh harta dengan benar dan lapor tepat waktu. Tujuannya bukan menghindar dari kewajiban, melainkan memastikan Anda tidak membayar lebih dari yang seharusnya sesuai ketentuan.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda