Contact Whatsapp085210254902

Kerja Remote untuk Perusahaan Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 5kali
Kerja Remote untuk Perusahaan Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?

Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun, termasuk dari perusahaan di luar negeri. Karena pemberi kerja di luar negeri umumnya tidak memotong pajak Indonesia, Anda perlu menghitung dan melaporkan sendiri penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Bila sudah ada pajak yang dibayar di negara lain atas penghasilan yang sama, pajak tersebut dapat dikreditkan dengan syarat tertentu. Pastikan Anda memiliki NPWP dan menyimpan kontrak serta bukti penerimaan pembayaran.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com