
Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun, termasuk dari perusahaan di luar negeri. Karena pemberi kerja di luar negeri umumnya tidak memotong pajak Indonesia, Anda perlu menghitung dan melaporkan sendiri penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Bila sudah ada pajak yang dibayar di negara lain atas penghasilan yang sama, pajak tersebut dapat dikreditkan dengan syarat tertentu. Pastikan Anda memiliki NPWP dan menyimpan kontrak serta bukti penerimaan pembayaran.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda