Contact Whatsapp085210254902

Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Pekerja Bebas

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 13kali
Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Pekerja Bebas

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) memungkinkan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas menghitung penghasilan neto sebagai persentase tertentu dari peredaran bruto, tanpa pembukuan lengkap. Persentase ditetapkan oleh DJP menurut jenis usaha atau pekerjaan. Syaratnya antara lain peredaran bruto setahun kurang dari Rp4,8 miliar dan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada KPP dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Cocok bagi profesional seperti konsultan dan dokter praktik mandiri.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com