
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) memungkinkan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas menghitung penghasilan neto sebagai persentase tertentu dari peredaran bruto, tanpa pembukuan lengkap. Persentase ditetapkan oleh DJP menurut jenis usaha atau pekerjaan. Syaratnya antara lain peredaran bruto setahun kurang dari Rp4,8 miliar dan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada KPP dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Cocok bagi profesional seperti konsultan dan dokter praktik mandiri.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda