Contact Whatsapp085210254902

Pembukuan atau Pencatatan: Mana yang Harus Dipakai?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 7kali
Pembukuan atau Pencatatan: Mana yang Harus Dipakai?

Wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan, yaitu proses pencatatan yang menghasilkan laporan keuangan. Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun boleh memilih pencatatan yang lebih sederhana, dengan syarat memberitahukan penggunaan norma penghitungan kepada KPP. Pembukuan memerlukan usaha lebih besar, tetapi memberikan gambaran keuangan yang lebih jelas dan menjadi dasar penghitungan laba yang akurat.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com