
Wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan, yaitu proses pencatatan yang menghasilkan laporan keuangan. Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun boleh memilih pencatatan yang lebih sederhana, dengan syarat memberitahukan penggunaan norma penghitungan kepada KPP. Pembukuan memerlukan usaha lebih besar, tetapi memberikan gambaran keuangan yang lebih jelas dan menjadi dasar penghitungan laba yang akurat.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda