
Pemilik warung dan usaha kuliner menghadapi dua jenis pajak. Pertama, PPh atas penghasilan usaha, yang bagi UMKM orang pribadi dapat berupa PPh final 0,5% dari omzet dengan bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak. Kedua, pajak daerah atas makanan dan minuman yang dibebankan kepada konsumen, dengan tarif ditetapkan peraturan daerah dan paling tinggi 10%. Untuk usaha kecil tertentu, daerah dapat memberi pengecualian, sehingga cek ketentuan setempat.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda