Contact Whatsapp085210254902

Pajak Warung dan Usaha Kuliner

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 12kali
Pajak Warung dan Usaha Kuliner

Pemilik warung dan usaha kuliner menghadapi dua jenis pajak. Pertama, PPh atas penghasilan usaha, yang bagi UMKM orang pribadi dapat berupa PPh final 0,5% dari omzet dengan bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak. Kedua, pajak daerah atas makanan dan minuman yang dibebankan kepada konsumen, dengan tarif ditetapkan peraturan daerah dan paling tinggi 10%. Untuk usaha kecil tertentu, daerah dapat memberi pengecualian, sehingga cek ketentuan setempat.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com