Contact Whatsapp085210254902

Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis dan Manfaatnya (1)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1199kali

Ciri-ciri Pajak

  1. sifatnya yang wajib dan memaksa. Artinya, setiap warga negara yang dinilai mampu secara subjektif dan objektif harus membayarkan pajak sesuai ketentuan yang sudah ada.
  2.  warga negara pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan dari negara secara langsung. Namun, imbalan bisa berupa pembangunan jangka panjang, kenyamanan dalam menggunakan fasilitas, serta jaminan kesejahteraan atau kesehatan bagi masyarakat. 
  3. pemungutan pajak diatur dalam undang-undang negara. Ini berarti pemungutan pajak memiliki dasar hukum yang kuat, dan pelanggar yang tidak membayar pajak wajib membayarkan denda atau mendapatkan sanksi dari negara. 

Pengertian Pajak

Pengertian pajak secara ekonomi adalah berpindahnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik yang dikelola oleh negara. Dalam hal ini, negara mendapatkan kemampuan secara ekonomi untuk menyediakan fasilitas umum. 

Fungsi Pajak

  • Fungsi Anggaran

Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk nantinya diimbangi dengan pengeluaran negara.

  • Fungsi Regulasi

Pajak bisa menjadi alat untuk mengatur bidan sosial dan ekonomi. Contohnya untuk menghambat inflasi, melindungi produk dalam negeri dengan adanya pajak pertambahan nilai, memancing kegiatan ekspor, serta menarik investasi. 

  • Fungsi Distribusi

Negara menggunakan pajak untuk pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan, bantuan, dan pemberian fasilitas publik. 

  • Fungsi Stabilisasi

Negara dapat menggunakan pajak untuk mencapai stabilisasi ekonomi. Contohnya dengan menerapkan kenaikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. 

Jenis Pajak dan Penggunaannya

Berdasarkan Sifat

  • Pajak Langsung

merupakan pajak yang langsung dibebankan kepada wajib pajak secara berkala. Yang termasuk dalam pajak langsung adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

  • Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung hanya dikenakan saat waktu tertentu. Contohnya, pajak penjualan barang mewah hanya terjadi apabila pemilik menjual barang mewahnya. 

Berdasarkan Subjek dan Objek Pajak

  • Pajak Objektif

Pajak yang dikenakan atas sebuah objek. Contohnya adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea cuka, dan lain-lain.

  • Pajak Subjketif

Pajak yang dibebankan kepada subjek. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak kekayaan. 

Berdasakan Instansi

  • Pajak Negara

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintahan pusat melalui direktorat jenderal terkait. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masuk ke dalam jenis ini.

  • Pajak Daerah

Pajak jenis ini disetorkan kepada pemerintah daerah atau Pemda. Yang terkena pajak ini tentunya hanya masyarakat dalam wilayah pemerintahan daerah tersebut. Contoh pajak daerah adalah pajak tempat hiburan, pajak restoran, pajak objek wisata, dan lain-lain. 

Jenis-jenis Pajak

Pajak Pusat

Pajak Penghasilan (PPh)
Jenis-jenis pajak pusat yang pertama adalah PPh yang merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis-jenis pajak pusat berikutnya adalah PPN yang merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, pengonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atauBarang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan

tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com