Contact Whatsapp085210254902

Pajak atas Pesangon: Berapa Potongannya?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 11kali
Pajak atas Pesangon: Berapa Potongannya?

Pesangon yang dibayar sekaligus dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif berlapis: 0% untuk bagian sampai Rp50 juta, 5% untuk di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta, 15% untuk di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, dan 25% untuk di atas Rp500 juta. Contohnya pesangon Rp150 juta: Rp50 juta pertama 0%, Rp50 juta berikutnya 5% (Rp2,5 juta), dan Rp50 juta sisanya 15% (Rp7,5 juta), total Rp10 juta. Tanpa NPWP, tarif menjadi 20% lebih tinggi.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com