
Pesangon yang dibayar sekaligus dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif berlapis: 0% untuk bagian sampai Rp50 juta, 5% untuk di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta, 15% untuk di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, dan 25% untuk di atas Rp500 juta. Contohnya pesangon Rp150 juta: Rp50 juta pertama 0%, Rp50 juta berikutnya 5% (Rp2,5 juta), dan Rp50 juta sisanya 15% (Rp7,5 juta), total Rp10 juta. Tanpa NPWP, tarif menjadi 20% lebih tinggi.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda