
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayar setiap bulan sepanjang tahun berjalan, sehingga beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun. Besarnya dihitung dari pajak terutang tahun sebelumnya dikurangi kredit pajak, lalu dibagi dua belas. Angsuran ini umumnya relevan bagi wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan penghitungan pajak umum, dan dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaku usaha yang memakai PPh final tidak memerlukan angsuran ini.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda