Contact Whatsapp085210254902

PPh Pasal 25: Angsuran Pajak Bulanan

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 9kali
PPh Pasal 25: Angsuran Pajak Bulanan

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayar setiap bulan sepanjang tahun berjalan, sehingga beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun. Besarnya dihitung dari pajak terutang tahun sebelumnya dikurangi kredit pajak, lalu dibagi dua belas. Angsuran ini umumnya relevan bagi wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan penghitungan pajak umum, dan dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaku usaha yang memakai PPh final tidak memerlukan angsuran ini.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Tag: pajak, pph, pph25

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com