Contact Whatsapp085210254902

PPN: Apa Itu dan Siapa yang Memungut?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 6kali
PPN: Apa Itu dan Siapa yang Memungut?

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa kena pajak, yang pada akhirnya ditanggung konsumen akhir. Pemungutnya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang wajib dikukuhkan, antara lain ketika peredaran bruto setahun melebihi Rp4,8 miliar. PKP memungut PPN dari pembeli lalu menyetorkannya ke negara setelah dikurangi PPN atas pembelian usahanya. Tarif mengikuti ketentuan yang berlaku saat transaksi, sehingga periksa pengumuman terbaru dari pemerintah.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com