
Pada pajak final, pajak dipotong atau dibayar sekali dan penghasilannya tidak digabung lagi dalam penghitungan pajak tahunan. Contohnya bunga deposito, sewa tanah dan bangunan, serta penjualan saham di bursa. Pajak final juga tidak dapat dikreditkan. Pada pajak tidak final, penghasilan digabung dalam SPT Tahunan, dihitung dengan tarif progresif, dan pajak yang sudah dipotong dapat dikreditkan. Penghasilan final tetap harus dilaporkan pada lampiran yang sesuai di SPT.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda