Contact Whatsapp085210254902

Pajak Final dan Tidak Final: Apa Bedanya?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 12kali
Pajak Final dan Tidak Final: Apa Bedanya?

Pada pajak final, pajak dipotong atau dibayar sekali dan penghasilannya tidak digabung lagi dalam penghitungan pajak tahunan. Contohnya bunga deposito, sewa tanah dan bangunan, serta penjualan saham di bursa. Pajak final juga tidak dapat dikreditkan. Pada pajak tidak final, penghasilan digabung dalam SPT Tahunan, dihitung dengan tarif progresif, dan pajak yang sudah dipotong dapat dikreditkan. Penghasilan final tetap harus dilaporkan pada lampiran yang sesuai di SPT.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com