
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sarana wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, penghasilan, harta, dan kewajiban dalam satu periode. Setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP wajib menyampaikannya. SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan badan paling lambat 30 April. Ada pula SPT Masa yang dilaporkan bulanan, misalnya oleh pemberi kerja atas PPh Pasal 21.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: kumpulkan bukti potong dan data harta sejak awal tahun, laporkan melalui Coretax DJP sebelum batas waktu, dan simpan bukti penerimaan elektronik setelah SPT terkirim.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu Anda menyiapkan dan melaporkan SPT. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda