Contact Whatsapp085210254902

Mengenal Pajak Dividen untuk Investor Saham

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 29 Oktober 2026 | Dilihat 7kali
Mengenal Pajak Dividen untuk Investor Saham
  • Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham, di mana aturan pemajakan atas dividen bagi investor dalam negeri diatur secara khusus dalam undang-undang perpajakan terbaru. Pembagian dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibebaskan dari objek pajak penghasilan dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, namun akan dikenakan pajak final apabila tidak direinvestasikan. Sementara itu, dividen yang diterima oleh perseroan terbatas badan dalam negeri dikecualikan sepenuhnya dari objek pajak tanpa memerlukan syarat reinvestasi khusus.

  • Kesimpulan: Pembebasan pajak dividen melalui skema reinvestasi merupakan insentif strategis pemerintah untuk menahan perputaran modal di dalam negeri dan mendorong budaya investasi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com