Contact Whatsapp085210254902

Mengenal PPh Pasal 23: Pajak atas Jasa, Modal, dan Hadiah

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 29 Oktober 2026 | Dilihat 4kali
Mengenal PPh Pasal 23: Pajak atas Jasa, Modal, dan Hadiah
  • Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap atas pemanfaatan modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan karyawan. Tarif pemotongan pajak ini dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, seperti tarif belasan persen yang dikenakan atas dividen non-investasi, bunga, royalti, serta hadiah, dan tarif rendah sebesar dua persen yang dikenakan atas sewa harta selain tanah dan bangunan serta berbagai jasa profesional seperti teknik, manajemen, dan konsultan. Pihak pemotong wajib memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan sebagai kredit pajak.

  • Kesimpulan: PPh Pasal 23 mengamankan potret transaksi antar-entitas bisnis atas penggunaan modal dan penyediaan jasa profesional untuk menjaga konsistensi penerimaan sepanjang tahun berjalan.

Tag: pajak

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com