
Pajak Reklame adalah pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame baik berupa papan, papan megatron, kain rentang, stiker, maupun media digital visual yang dipasang di tempat umum untuk tujuan komersial. Pemerintah daerah memungut pajak ini berdasarkan nilai sewa reklame yang memperhitungkan lokasi pemasangan, ukuran media, durasi penayangan, serta jenis kategori jalan tempat media promosi tersebut berdiri. Pemungutan pajak reklame tidak hanya mendatangkan pemasukan kas daerah untuk membiayai fasilitas publik, tetapi juga berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah dalam menata estetika agar penempatan media promosi tidak merusak kerapihan tata ruang kota.
Kesimpulan: Pajak reklame mengubah komersialisasi ruang iklan menjadi sumber dana pembangunan daerah sekaligus instrumen penataan estetika lingkungan perkotaan.
Komentar Anda