Restitusi Pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan undang-undang. Kondisi ini umumnya terjadi karena potongan pajak dari pihak lain sepanjang tahun melebihi kewajiban akhir tahun, atau ketika pajak masukan bagi pengusaha kena pajak melebihi pajak keluaran seperti yang sering dialami oleh perusahaan berorientasi ekspor. Pihak otoritas pajak wajib melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen sebelum menerbitkan surat perintah pengembalian dana ke rekening wajib pajak.
Kesimpulan: Restitusi menjamin prinsip keadilan dalam hukum perpajakan agar negara tidak mengambil uang lebih dari jumlah kewajiban yang seharusnya terutang.
Komentar Anda