Contact Whatsapp085210254902

Investasi Saham Cuan Dividen: Apakah Hasilnya Kena Potong Pajak Lagi?

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 29 Oktober 2026 | Dilihat 3kali
Investasi Saham Cuan Dividen: Apakah Hasilnya Kena Potong Pajak Lagi?
  • Bagi para investor saham di pasar modal, pembagian dividen dari emiten publik menjadi momen yang paling dinantikan. Kabar baiknya, berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi bebas dari PPh, asalkan dividen tersebut direinvestasikan ke dalam instrumen keuangan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Insentif ini dirancang untuk mendongkrak likuiditas pasar modal nasional dan gairah investasi domestik.

  • Kesimpulan: Cerdas memilih instrumen investasi saham dan memahami aturan reinvestasi dividen adalah kunci melipatgandakan kekayaan secara legal tanpa tergerus pajak ganda.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com