
Bagi para investor saham di pasar modal, pembagian dividen dari emiten publik menjadi momen yang paling dinantikan. Kabar baiknya, berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi bebas dari PPh, asalkan dividen tersebut direinvestasikan ke dalam instrumen keuangan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Insentif ini dirancang untuk mendongkrak likuiditas pasar modal nasional dan gairah investasi domestik.
Kesimpulan: Cerdas memilih instrumen investasi saham dan memahami aturan reinvestasi dividen adalah kunci melipatgandakan kekayaan secara legal tanpa tergerus pajak ganda.
Komentar Anda