Contact Whatsapp085210254902

Donasi, Zakat, dan CSR: Bolehkah Jadi Pengurang Pajak Perusahaan?

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 29 Oktober 2026 | Dilihat 14kali
Donasi, Zakat, dan CSR: Bolehkah Jadi Pengurang Pajak Perusahaan?
  • Kegiatan filantropi korporasi melalui penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR), sumbangan penanggulangan bencana nasional, riset pengembangan, hingga pembayaran zakat melalui lembaga resmi yang disetujui pemerintah ternyata dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible expense). Hal ini memberikan insentif ganda: perusahaan dapat menjalankan misi sosial kemanusiaan sekaligus mengoptimalkan efisiensi beban pajak badan secara sah menurut undang-undang.

  • Kesimpulan: Berbagi kebaikan kepada sesama dan memajukan kesejahteraan sosial kini mendapat dukungan penuh regulasi fiskal yang adil melalui pengurang pajak yang sah.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com