
Kegiatan filantropi korporasi melalui penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR), sumbangan penanggulangan bencana nasional, riset pengembangan, hingga pembayaran zakat melalui lembaga resmi yang disetujui pemerintah ternyata dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible expense). Hal ini memberikan insentif ganda: perusahaan dapat menjalankan misi sosial kemanusiaan sekaligus mengoptimalkan efisiensi beban pajak badan secara sah menurut undang-undang.
Kesimpulan: Berbagi kebaikan kepada sesama dan memajukan kesejahteraan sosial kini mendapat dukungan penuh regulasi fiskal yang adil melalui pengurang pajak yang sah.
Komentar Anda