Contact Whatsapp085210254902

Punya Bisnis Kos-kosan atau Sewa Ruko? Jangan Lupa Setor PPh Final Sewa!

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 29 Oktober 2026 | Dilihat 1kali
Punya Bisnis Kos-kosan atau Sewa Ruko? Jangan Lupa Setor PPh Final Sewa!
  • Bisnis penyewaan aset seperti rumah kos, apartemen, ruko, atau gudang menjanjikan passive income yang menggiurkan setiap bulannya. Namun, pemilik properti sering kali lupa bahwa pendapatan dari sewa tanah dan/atau bangunan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif tertentu yang wajib disetor sendiri atau dipotong oleh penyewa badan. Kepatuhan melaporkan penghasilan sewa ini melindungi aset Anda dari potensi pemeriksaan di masa depan.

  • Kesimpulan: Passive income dari properti akan terasa jauh lebih berkah dan menenangkan ketika kewajiban PPh Finalnya ditunaikan secara tertib tanpa ada yang terlewat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com