
Bisnis penyewaan aset seperti rumah kos, apartemen, ruko, atau gudang menjanjikan passive income yang menggiurkan setiap bulannya. Namun, pemilik properti sering kali lupa bahwa pendapatan dari sewa tanah dan/atau bangunan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif tertentu yang wajib disetor sendiri atau dipotong oleh penyewa badan. Kepatuhan melaporkan penghasilan sewa ini melindungi aset Anda dari potensi pemeriksaan di masa depan.
Kesimpulan: Passive income dari properti akan terasa jauh lebih berkah dan menenangkan ketika kewajiban PPh Finalnya ditunaikan secara tertib tanpa ada yang terlewat.
Komentar Anda