Contact Whatsapp085210254902

KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA: BIDANG PERPAJAKAN (5)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1116kali

Pokok Perubahan-> ILUSTRASI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKN (UPLIFT 5%)

Tuan A menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 pada tanggal 17 juli 2021, jumlah kurang bayar sebesar Rp1.000.000 dilunasi Tuan A pada tanggal 16 Juli 2021”.

Sanksi bunga keterlambatan pembayaran atas SPT Tahunan (Ps.ayat(2b) KUP) dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo penyampain SPT Tahunan s.d tanggal pembayaran.

Tarif sanksi administrasi (suku bunga acuan +5%)

Maret 0,81%

April 0,83%

Mei 0,85%

Juni 0,87%

Juli 0,89%

Agustus 0,91%

Pokok perubahan -> Pasal 14 ayat (1) huruf d  & huruf e dan pasal 14 ayat (4)

Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana berikut:

  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) & ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahanya,selain identitas pembeli BKP atau penerimaan JKP serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b & huruf g UU PPN 1984 dan perubahanya dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.

Masing-masing,selain wajib menyetor pajak yang terutang,dikenai sanksi administratif berupa denda sebsar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Aturan Sebelumnya

Sanksi PKP terlambat membuat Faktur Pajak atau tidak mengisi Faktir Pajak dengan lengkap,berupa denda sebesar 2% Dasar Pengenaan Pajak.

Pokok perubahan -> Pasal 11 ayat (3), pasal 17B ayat(3) & ayat (4) pasal 27B

           
  Rectangle: Rounded Corners: Pajak Lebih Bayar

  Rectangle: Rounded Corners: Tarif bunga perbulan

  Rectangle: Rounded Corners: Jumlah Bulanan
 

Imbalan Bunga =                       X                        X

  • Besaran sanksi administrasi beurpa bunga perbulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan yang berlaku tanggal dimulainya perhitungan bunga  dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan WP.
  • Maksimal 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

 
 

Pengembalian Imbalan Bunga atas:

  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajka dilakukan setelah jangka waktu satu bulan sejak permohonan.
  • SKPLB terlambat diterbitkan setelah satu bulan jangka waktu berakhir.
  • SKPLB Pemeriksaan Bukti permulaan apabila
  1. Tidak dilanjutkan penyedikan
  2. Dilanjutkan penyidikan, tetapi tidak ada penuntutan tindak pidana perpajakan atau,
  3. Dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidanaan perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas.
  • Pengembalian Kelebihan pembayaran Pajak atas Pengajuan keberatan, permohonan bending, atau permohonan PK yang dikabulkan sebagai atau seluruhnya.

Aturan Sebelumnya

Besaran imbalan bunga perbulan diberikan  dengan tarif tetap sebesar 2%.

Pokok perubahan -> Pasal 14  ayat(1) huruf h

  • Penerbitan SPT untuk menagih kembali imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada WP, untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi atas penagihan imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak yang selama ini pengaturanya belum jelas.

Atura sebelumnya

(sebelumnya tidak diatur)

Pokok perubahan -> Pasal 17B  ayat(3)

Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberiimbalan bungasebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung pajka berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan diterbitkan surat Ketapan Pajak Lebih Bayar.

Aturan Sebelumnya

Besaran imbalan bunga perbulan diberikan  dengan tarif tetap sebesar 2%.

Pokok perubahan -> Pasal 14  ayat(1) huruf h

  • Menambah ketentuan bahwa pemberian imbalan bunga tidak diberikan dalam hal WP pengungkapan atau permintaan penghentian prnyidikan. Pertimbanganya karena WP yang dengan kemauan sendiri mengungkapan ketidak benaran perbuatanya atau mengajukan penghentian penyidikan, secara subtansi menyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diindikasikan tindak pidana perpajakan dan meminta pengampunan sehingga tidak diberikan imbalan bunga dalam hal terdapat pengembalian kelebihan pembayaran sebagai tindak lanjut penghentian pemeriksaan bukti pemulaan atau penyidikan tersebut.

Aturan sebelumnya

(sebelumnya tidak diatur)

KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA  Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja

Ringkasan Pengaturan

MENINGKATKAN KEPASTIAN HUKUM

& SISTEM TETORIAL BAGI WNA TERTENTU

  • Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi:
  1. WNI maupun WNA tinggal > 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak DN
  2. WNI berada di Indonesia < 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak LDN dengan syarat tertentu.
  • Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak DN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.
  • Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
  • Konsinya bukan termasuk penyerahanBKP.
  • N0n-objek PPh atas sisa lebih dana Badan sosial & Badan keagamman (sebagaimana Lembaga Pendidikan).
  • Pidana pajak yang tealh diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
  • Penerbitan STPdaluwarsa 5 tahun.
  • STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
  • Penerapan satu jenis sanksi administrasi.
  • Penghentian Pemeriksaan Bukper dan Penyidikan.
  • Pengembalian Pajak Masukan yang telah dikreditkan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com