
Kelupaan tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak terkadang menimpa siapa saja, yang berujung pada terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) berisi sanksi denda administrasi. Undang-undang perpajakan mengatur besaran sanksi bunga per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah premi tertentu. Untungnya, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeure).
Kesimpulan: Sanksi pajak bukanlah hukuman mati finansial. Pelajari perhitungannya, selesaikan kewajibannya, dan manfaatkan jalur permohonan resmi untuk meringankan beban denda Anda.
Komentar Anda