Contact Whatsapp085210254902

Terlanjur Terlambat Bayar Pajak? Begini Cara Hitung Denda & Ajukan Keringanan!

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 29 Oktober 2026 | Dilihat 2kali
Terlanjur Terlambat Bayar Pajak? Begini Cara Hitung Denda & Ajukan Keringanan!

Kelupaan tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak terkadang menimpa siapa saja, yang berujung pada terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) berisi sanksi denda administrasi. Undang-undang perpajakan mengatur besaran sanksi bunga per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah premi tertentu. Untungnya, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeure).

Kesimpulan: Sanksi pajak bukanlah hukuman mati finansial. Pelajari perhitungannya, selesaikan kewajibannya, dan manfaatkan jalur permohonan resmi untuk meringankan beban denda Anda.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com