Contact Whatsapp085210254902

Sering Pakai Jasa Vendor Luar? Awas Salah Potong PPh Pasal 23!

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 29 Oktober 2026 | Dilihat 4kali
Sering Pakai Jasa Vendor Luar? Awas Salah Potong PPh Pasal 23!

Dalam operasional bisnis sehari-hari, perusahaan kerap menggunakan jasa pihak ketiga—seperti jasa konsultan, perbaikan, katering, periklanan, hingga IT support. Setiap kali perusahaan melakukan pembayaran atas jasa tersebut, terdapat kewajiban hukum untuk memotong PPh Pasal 23 dan menyetorkannya ke kas negara, bukan sekadar membayar penuh tagihan bruto kepada vendor. Kesalahan dalam memotong tarif atau kelupaan menyetor tepat waktu dapat berakibat pada sanksi administrasi dan koreksi fiskal yang merugikan arus kas perusahaan.

Kesimpulan: Memotong dan menyetor PPh Pasal 23 secara disiplin adalah wujud kepatuhan korporasi yang menjaga hubungan sehat antara perusahaan dan para mitra bisnisnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com