Contact Whatsapp085210254902

Punya Yayasan atau Sekolah Swasta? Wajib Tahu Aturan Pajak Organisasi Nirlaba Ini!

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 19kali
Punya Yayasan atau Sekolah Swasta? Wajib Tahu Aturan Pajak Organisasi Nirlaba Ini!

Organisasi nirlaba seperti yayasan sosial, lembaga keagamaan, panti asuhan, hingga sekolah swasta sering kali disangka sepenuhnya kebal dari segala bentuk pajak. Padahal, meskipun berstatus nirlaba, entitas ini tetap memiliki kewajiban perpajakan apabila menjalankan unit usaha komersial atau mengelola aset yang menghasilkan penghasilan pasif. Namun, sisa lebih (silpa) anggaran yang ditanamkan kembali untuk fasilitas pendidikan atau sosial dalam jangka waktu tertentu dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan, asalkan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan: Status nirlaba bukan berarti bebas pajak tanpa batas. Pengelolaan administrasi yang transparan menjaga yayasan sosial Anda tetap legal dan terpercaya di mata masyarakat maupun negara.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com