Contact Whatsapp085210254902

Kalender Pajak Orang Pribadi: Tanggal Penting yang Tidak Boleh Terlewat!

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 11kali
Kalender Pajak Orang Pribadi: Tanggal Penting yang Tidak Boleh Terlewat!

Agar terhindar dari sanksi, penting mengetahui tenggat kewajiban perpajakan yang rutin.

Untuk karyawan, kewajiban utama adalah menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret. Pelunasan kekurangan pajak (PPh Pasal 29) dilakukan sebelum SPT disampaikan.

Untuk pelaku usaha dan pekerja bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 atau setoran PPh final umumnya dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21 menyetor pajak paling lambat tanggal 10 dan melaporkan SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan disampaikan paling lambat 30 April. Jadwal PBB dan pajak kendaraan mengikuti ketentuan pemerintah daerah masing-masing.

Menandai tanggal-tanggal ini pada kalender pribadi merupakan langkah sederhana namun efektif untuk menjaga kepatuhan.

Ingin dibantu mengatur kalender dan kepatuhan pajak Anda? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com