
Status perpajakan seseorang ditentukan oleh keberadaannya, bukan semata-mata kewarganegaraan. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat bertempat tinggal, dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri.
WNI yang menetap dan bekerja di luar negeri dalam jangka panjang dapat berstatus sebagai subjek pajak luar negeri, sehingga penghasilan yang diperoleh di luar negeri pada umumnya tidak dikenakan pajak di Indonesia. Sebaliknya, apabila status subjek pajak dalam negeri masih melekat, penghasilan dari luar negeri tetap dilaporkan, dan pajak yang telah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan dengan syarat tertentu.
Penentuan status sangat bergantung pada fakta masing-masing, termasuk perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara, sehingga konsultasi sebelum berangkat sangat dianjurkan.
Berencana bekerja di luar negeri? Konsultasikan status pajak Anda melalui konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda