Contact Whatsapp085210254902

PBB: Cara Menghitung, Jatuh Tempo, dan Cara Membayarnya!

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 12kali
PBB: Cara Menghitung, Jatuh Tempo, dan Cara Membayarnya!

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota. Dasar pengenaannya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata transaksi jual beli atau nilai perolehan baru objek tersebut. Tarif PBB-P2 ditetapkan melalui peraturan daerah dengan batas paling tinggi 0,5%.

Sebagian nilai NJOP dapat dikecualikan sebagai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) menurut ketentuan setempat. Tanggal jatuh tempo pembayaran berbeda-beda antar daerah, sehingga sebaiknya diperiksa pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau informasi resmi pemerintah daerah.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, dan kanal digital yang disediakan pemerintah daerah. Simpan bukti pembayaran, terutama saat akan menjual atau mewariskan properti.

Butuh bantuan memahami tagihan PBB? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com