
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota. Dasar pengenaannya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata transaksi jual beli atau nilai perolehan baru objek tersebut. Tarif PBB-P2 ditetapkan melalui peraturan daerah dengan batas paling tinggi 0,5%.
Sebagian nilai NJOP dapat dikecualikan sebagai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) menurut ketentuan setempat. Tanggal jatuh tempo pembayaran berbeda-beda antar daerah, sehingga sebaiknya diperiksa pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau informasi resmi pemerintah daerah.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, dan kanal digital yang disediakan pemerintah daerah. Simpan bukti pembayaran, terutama saat akan menjual atau mewariskan properti.
Butuh bantuan memahami tagihan PBB? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda