
Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Kelebihan bayar dapat timbul, misalnya karena pajak yang dipotong atau dibayar sepanjang tahun lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang menurut SPT Tahunan.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Atas permohonan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak umumnya melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran lebih bayar, kemudian menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Untuk kriteria tertentu, tersedia mekanisme pengembalian pendahuluan yang prosesnya lebih cepat.
Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, bukti setor, dan rekening bank untuk penerimaan dana. Ketelitian dalam pengisian SPT dan kelengkapan bukti sangat menentukan kelancaran proses restitusi.
Ingin mengajukan restitusi? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda