
Platform musik digital seperti Spotify dan Apple Music menyediakan layanan streaming lagu melalui sistem berlangganan. Di Indonesia, layanan digital tertentu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain PPN, terdapat aspek Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti yang diterima musisi atau pemegang hak cipta. Perlakuan pajaknya bergantung pada jenis penghasilan dan pihak yang melakukan pembayaran.
1. PPN atas langganan musik
Misalnya, pengguna berlangganan platform musik seharga Rp50.000 sebelum PPN. Jika transaksi dikenakan PPN efektif 11%, pajaknya sebesar Rp5.500 sehingga total pembayaran menjadi Rp55.500.
2. PPh atas royalti musik
Misalnya, musisi menerima royalti sebesar Rp1.000.000 dari distributor musik. Jika pembayaran tersebut merupakan objek pemotongan PPh, pajak yang dikenakan mengikuti ketentuan sesuai status penerima, jenis penghasilan, dan pihak pembayar. Karena itu, tarifnya tidak dapat ditentukan hanya dari nominal royalti.
Pelaku industri musik digital perlu memahami PPN atas layanan berlangganan dan ketentuan PPh atas royalti agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Referensi: Direktorat Jenderal Pajak – Pajak Digital dan Pajak di Antara Musisi dan Pelanggan Spotify.
Catatan: Contoh angka di atas bersifat ilustratif. Perlakuan pajak aktual mengikuti ketentuan yang berlaku pada transaksi terkait.
Komentar Anda