Contact Whatsapp085210254902

Pajak pada Platform Musik Digital di Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 4kali
Pajak pada Platform Musik Digital di Indonesia

Platform musik digital seperti Spotify dan Apple Music menyediakan layanan streaming lagu melalui sistem berlangganan. Di Indonesia, layanan digital tertentu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain PPN, terdapat aspek Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti yang diterima musisi atau pemegang hak cipta. Perlakuan pajaknya bergantung pada jenis penghasilan dan pihak yang melakukan pembayaran.

Contoh Transaksi Sederhana

1. PPN atas langganan musik

Misalnya, pengguna berlangganan platform musik seharga Rp50.000 sebelum PPN. Jika transaksi dikenakan PPN efektif 11%, pajaknya sebesar Rp5.500 sehingga total pembayaran menjadi Rp55.500.

2. PPh atas royalti musik

Misalnya, musisi menerima royalti sebesar Rp1.000.000 dari distributor musik. Jika pembayaran tersebut merupakan objek pemotongan PPh, pajak yang dikenakan mengikuti ketentuan sesuai status penerima, jenis penghasilan, dan pihak pembayar. Karena itu, tarifnya tidak dapat ditentukan hanya dari nominal royalti.

Kesimpulan

Pelaku industri musik digital perlu memahami PPN atas layanan berlangganan dan ketentuan PPh atas royalti agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Referensi: Direktorat Jenderal Pajak – Pajak Digital dan Pajak di Antara Musisi dan Pelanggan Spotify.

Catatan: Contoh angka di atas bersifat ilustratif. Perlakuan pajak aktual mengikuti ketentuan yang berlaku pada transaksi terkait.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com