
Apabila wajib pajak tidak setuju dengan suatu ketetapan pajak, misalnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, tersedia jalur hukum berupa keberatan. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dasar perhitungan yang dianggap benar.
Batas waktu pengajuan adalah 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan dikirim atau diterima. Sebelum mengajukan keberatan, wajib pajak harus melunasi pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Keberatan umumnya diputuskan dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat keberatan diterima.
Apabila keputusan keberatan tidak memuaskan, wajib pajak masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diterima. Dokumen pendukung yang rapi menjadi kunci keberhasilan proses ini.
Ingin mengajukan keberatan atas ketetapan pajak? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda