Contact Whatsapp085210254902

Cara Mengajukan Keberatan Pajak yang Benar!

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 10kali
Cara Mengajukan Keberatan Pajak yang Benar!

Apabila wajib pajak tidak setuju dengan suatu ketetapan pajak, misalnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, tersedia jalur hukum berupa keberatan. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dasar perhitungan yang dianggap benar.

Batas waktu pengajuan adalah 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan dikirim atau diterima. Sebelum mengajukan keberatan, wajib pajak harus melunasi pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Keberatan umumnya diputuskan dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat keberatan diterima.

Apabila keputusan keberatan tidak memuaskan, wajib pajak masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diterima. Dokumen pendukung yang rapi menjadi kunci keberhasilan proses ini.

Ingin mengajukan keberatan atas ketetapan pajak? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com