
Surat teguran diterbitkan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Surat ini merupakan bagian dari tahapan penagihan pajak, bukan langsung tindakan penyitaan.
Apabila utang pajak tetap belum dilunasi dalam waktu 21 hari setelah tanggal surat teguran, dapat diterbitkan Surat Paksa. Penyitaan baru dapat dilakukan paling cepat 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.
Langkah yang dianjurkan: pastikan surat benar-benar berasal dari Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, periksa rincian dasar tagihannya, lalu lunasi jika benar atau ajukan klarifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian. Jangan mengabaikan surat karena risiko tindakan penagihan lanjutan akan meningkat.
Menerima surat dari kantor pajak? Konsultasikan melalui konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda