Contact Whatsapp085210254902

Menerima Surat Teguran dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Begini Menyikapinya!

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 9kali
Menerima Surat Teguran dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Begini Menyikapinya!

Surat teguran diterbitkan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Surat ini merupakan bagian dari tahapan penagihan pajak, bukan langsung tindakan penyitaan.

Apabila utang pajak tetap belum dilunasi dalam waktu 21 hari setelah tanggal surat teguran, dapat diterbitkan Surat Paksa. Penyitaan baru dapat dilakukan paling cepat 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.

Langkah yang dianjurkan: pastikan surat benar-benar berasal dari Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, periksa rincian dasar tagihannya, lalu lunasi jika benar atau ajukan klarifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian. Jangan mengabaikan surat karena risiko tindakan penagihan lanjutan akan meningkat.

Menerima surat dari kantor pajak? Konsultasikan melalui konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com