
Kesalahan dalam mengisi SPT, misalnya angka penghasilan yang keliru atau harta yang belum tercantum, masih dapat diperbaiki melalui pembetulan SPT. Wajib pajak dapat membetulkan SPT dengan kemauan sendiri, sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Apabila pembetulan menyebabkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, kekurangan tersebut harus dilunasi beserta sanksi bunga sesuai ketentuan. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak juga dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT secara sukarela dengan melunasi kekurangan pajak beserta sanksi yang berlaku.
Langkah praktis: segera cek ulang bukti potong dan daftar harta, ajukan pembetulan melalui Coretax, dan simpan bukti penyampaian. Semakin cepat dibetulkan, semakin kecil risiko timbulnya sanksi tambahan.
Butuh pendampingan membetulkan SPT? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda