
SPT Tahunan orang pribadi wajib disampaikan paling lambat 31 Maret, sedangkan SPT Tahunan badan paling lambat 30 April. Keterlambatan penyampaian dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yaitu Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan. Untuk SPT Masa PPN, dendanya Rp500.000, sedangkan SPT Masa lainnya Rp100.000.
Perlu dibedakan antara terlambat melapor dan terlambat membayar. Apabila terdapat pajak kurang bayar yang tidak dilunasi tepat waktu, dikenakan pula sanksi bunga atas kekurangan tersebut. Karena itu, pelunasan kekurangan bayar sebaiknya dilakukan sebelum SPT disampaikan.
Untuk menghindari denda, siapkan bukti potong dan data harta sejak awal tahun, serta jangan menunggu hari terakhir karena sistem cenderung padat menjelang tenggat.
Takut terlambat lapor SPT? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda