Contact Whatsapp085210254902

Langganan Netflix dan Spotify, Apakah Dikenai Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 2kali
Langganan Netflix dan Spotify, Apakah Dikenai Pajak?

Layanan digital dari luar negeri yang dinikmati konsumen di Indonesia, seperti layanan streaming film, musik, dan aplikasi, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penyedia layanan yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN memungut pajak tersebut pada saat konsumen membayar, sehingga biasanya sudah termasuk dalam tagihan.

Konsumen tidak perlu menyetorkan sendiri pajaknya selama penyedia layanan telah ditunjuk sebagai pemungut. Tarif PPN yang berlaku mengikuti ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah, sehingga rincian tarifnya dapat dilihat pada bukti pembayaran atau faktur dari penyedia layanan.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan pajak yang setara antara usaha digital luar negeri dan usaha dalam negeri.

Ada pertanyaan seputar pajak transaksi digital? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com