
Layanan digital dari luar negeri yang dinikmati konsumen di Indonesia, seperti layanan streaming film, musik, dan aplikasi, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penyedia layanan yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN memungut pajak tersebut pada saat konsumen membayar, sehingga biasanya sudah termasuk dalam tagihan.
Konsumen tidak perlu menyetorkan sendiri pajaknya selama penyedia layanan telah ditunjuk sebagai pemungut. Tarif PPN yang berlaku mengikuti ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah, sehingga rincian tarifnya dapat dilihat pada bukti pembayaran atau faktur dari penyedia layanan.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan pajak yang setara antara usaha digital luar negeri dan usaha dalam negeri.
Ada pertanyaan seputar pajak transaksi digital? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda