Contact Whatsapp085210254902

Fasilitas Kredit Karyawan vs Tunjangan Tunai dari Sisi Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 4kali
Fasilitas Kredit Karyawan vs Tunjangan Tunai dari Sisi Pajak

Perusahaan dapat memberikan berbagai fasilitas kepada karyawan, mulai dari fasilitas kredit hingga tunjangan tunai. Meskipun sama-sama memberikan manfaat bagi karyawan, keduanya dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Tunjangan tunai yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan pada umumnya termasuk penghasilan karyawan yang diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Sementara itu, fasilitas kredit karyawan perlu dilihat berdasarkan bentuk dan ketentuannya. Pinjaman yang wajib dikembalikan tidak otomatis diperlakukan sebagai penghasilan. Namun, apabila perusahaan memberikan subsidi bunga atau manfaat tambahan, perlakuan pajaknya perlu dianalisis berdasarkan substansi fasilitas tersebut.

Perusahaan perlu memastikan bahwa pemberian fasilitas maupun tunjangan telah didokumentasikan dengan baik dan diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan mengenai natura dan kenikmatan dapat merujuk pada PMK Nomor 66 Tahun 2023, sedangkan perlakuan tunjangan tunai perlu mengacu pada ketentuan PPh Pasal 21.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com