Contact Whatsapp085210254902

Beasiswa Kena Pajak atau Tidak?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 6kali
Beasiswa Kena Pajak atau Tidak?

Beasiswa yang diterima mahasiswa atau pelajar pada dasarnya dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, apabila memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain beasiswa diberikan untuk bidang tertentu sesuai ketentuan, diterima oleh penerima yang memenuhi kriteria, serta tidak berkaitan dengan hubungan kerja atau kewajiban bekerja pada pemberi beasiswa.

Beasiswa yang disertai ikatan dinas atau yang sebenarnya merupakan imbalan atas pekerjaan dapat diperlakukan berbeda, yaitu sebagai penghasilan yang terutang pajak.

Penerima beasiswa sebaiknya menyimpan surat penetapan beasiswa dan bukti penerimaan dana. Jika wajib melapor SPT, beasiswa yang dikecualikan dicantumkan pada lampiran penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Punya pertanyaan soal pajak beasiswa? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com